Monday 16 April 2018

ALAT MUSIK DALAM ISLAM DAN PANDANGAN MADZHAB TERHADAP ALAT MUSIK

INSTRUMEN MUSIK

Secara umum,pemberian hukum kepada instrumen musik juga mengikuti pada pembagian alat-alat musik:baik itu kategori pukul,tiup,petik dan gesek.masing2 dari tiga mategori ini memiliki banyak model dan variasi,yang hampir mustahil untuk memperoleh keterangan pasti mengenai model dan variasi satu persatu.

PETIK DAN GESEK ( BERDAWAI )

Alat musik petik adalah alat musik yang akan menghasilkan suara ketika senar bergetar dengan dipetik.semisal gitar,harpa,kecapi dan gambus.
Dari perspektif historis,eksistensi alat musik petik ini dinilai berpangkal pada peristiwa yang sangat dini,saat kehidupan dibumi baru saja dimulai.

Dalam litereur Arab Klasik,gambus ( 'ud ) lahir ketika putra dari Malik Bin Adam As.meninggal.karena rasa sayang Malik,jasad anak beliau,ia gantung disebuah pohon.
Dia berkeinginanuntuk selalu berada disisi anaknya,sebelum akhir nya menyadari daging anaknya secara perlahan membusuk.beberapa waktu kemudian,yang tersisa hanya tulang-tulang dan beberapa urat.karena tak semuanya hilang,kemudian beliau mengambil tulang pangkal paha dan urat jasad itu.

Ia rangkai sedemikian rupa sampai didengarkannya urat itu mengeluarkan suara.
Menurut keterangan lain,penciptaan pertama kali alat ini adalah para tokoh bijak india ( hukama al-hindi ).mereka membuat gambus,disesuaikan dengan perwatakan manusia.tak heran bila kita kemudian mendengar suatu kisah yang datang dari Al-Farabi.

Pada suatu kesempatan ia mengadiri pertemuan sejumlah pemimpin.ditengah perkumpulan itu,ia mengeluarkan alat musik kecil dari dalam pakaiannya,lalu memainkannya.
Dengan mendengarkannya tak begitu lama,semua pendengar tertawa begitu saja.ketika ia mengganti komposisi ritme nadanya,tiba-tiba semua menangis.

Kemudian diubahnya ritme itu untuk ketiga kalinya.semua sontak jatuh tertidur,sementara al-farabi dengan lenggang pergi meninggalakan mereka.
Spanyol,dikemudian hari,menjadi titik pertemuan antara khittara yang mereka trima dari romawi,sehingga melahirkan guitara dan al ud,yang dibawa oleh bangsa moor pada abad ke 12,yang mereka terjemahkan menjadi lute.

Dari spanyol,guitara dan lute ini kemudian menyebar,hingga sekarang kita mengenalinya sebagai gitar.

Sitar - harpa - gitar - rebab - oud - kecapi - biola - balalaika


Jenis instrumen musik berdawai ( Al- Autar ) atau bersenar banyak ( al ma'ázif ),merupakan sebagian alat musik yang telah dirumuskan keharomannya oleh mayoritas ulama empat madzhab.
Kata àutar adalah bentuk plural ( jama' ) dari kata tunggal ( mufrad ) watar yanv berarti senar alat musik.kerap kali watar ini keliru difahami sebagai gitar.
Padahal,kata itu diperuntukan bagi semua jenis alat musik berdawai.meskipun toh,pada gilirannya gitar juga termasuk didalamnya,sehingga diharamkan pula.

Ulama syafi'iyyah,diwakili oleh Al-Haitami,telah secara rinci menuturkan macam bentuk instrumen musik berjenis petik: mulai dari gambus ( 'ud );rebab ( rabab );bas gitar ( thunbur );biola ( kamanjah );siter ( shintir );dan seterusnya.






Sitar - harpa - gitar - rebab - oud - kecapi - biola - balalaika



Sitar - harpa - gitar - rebab - oud - kecapi - biola - balalaika


Sitar - harpa - gitar - rebab - oud - kecapi - biola - balalaika

Oleh mereka, alat-alat ini dianggap sebagai yang masyhur dikalangan " budak hiburan " ( ahl al lahw ),para pembodoh dan orang-orang fasik.karenanya,semua instrumen ini tak disangsikan lagi keharamannya.mutlaknya keharaman ini sangat ditekankan oleh Al-Haitami.

"bila ada ulama berpendapat bahwa haram- bolehnya masih diperdebatkan,sungguh ulama itu salah besar. Atau,sebenarnya ia telah terkalahkan bujukan hawa nafsu yang membuatnya buta dan tuli.terhalang oleh pentunjuk yang haqq,juga terpeleset jauh dari jalan ketakwaan."

Pendapat ini masih diamini banyak pemikir asyafi'iyah.sekalipun ar-Ramli,yang juga syafi'iyah,sering besebrangan pandangan dengan Al-Haitami dalam banyak kasus,dalam hal ini, ia nampak menyetujui apa yang diungkapkan Al-Haitami.

Alibi yang disampaikan keduanyapun serupa. Alibi yang diusung kedua pemikir hebat asyafi'iyah itu,adalah estika suara yang lahir dari alat musik petik ini,dapat mendorong seseorang untuk meminum khamr,terlebih bagi pecandu.

Ketika seorang mewasiatkan berupa alat musik,hukun wasiatnya terhukumi tidak sah dan tak wajib dipenuhi. Sebabnya, alat tersebut sejak awal telah diharamkan.keharaman ini bahkan juga memasuki gitar yang tidak bersenar.

Sebab tujuan mula alat itu dibuat,dan dibentuk menjadi sejenis gitar,tak ada lain kecuali untuk dimainkan,yang notabenya termasuk perbuatan durhaka.meski tidak bersenar,pembuatan alat itu dianggap telah keliru sejak niatnya ,sehingga wajar jika hanabillah tetap menghukuminya haram.

Suatu keputusan diatas,terutama yang telah digulirkan syafi'iyah,sudah melalui kajian mendalam terhadap dua tema referensi penting dan absolut,didalam ranah hukum islam.naqli ( literer ) yang dogmatik,dimana pembaca akan wahyu ( Al-Quran dan Hadits ) begitu berpengaruh dan 'Aqli ( logis ) yang rasional.

Mulanya,mereka mengutip hadits Rasulullah Saw.:

ليشربن أناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها وتضرب على رؤوسهم المعازف يخسف الله بهم اﻻرض ويجعل منهم قردة وخنا زير .


( رواه البيهقي )

"sungguh sekelompok manusia dari umatku akan meminum khamr yang mereka sebut dengan selain namanya,dan mereka tabuh alat-alat musik untuk pimpinan mereka. Mereka adalah orang-orang yang akan ditenggelamkan Allah swt. Jauh kedasar bumi dan digantikan rupanya menjadi seekor kera dan babi ."

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف.

(رواه البخاري )

"sungguh akan ada sebagian dari umatku suatu kelompok yang menghalalkan zina,sutra,khamr dan ma'azif ( alat-alat musik ).

إن الله يغفر لكل مذنب إﻻ صاحب عرطبة أو كوبة

( غريب الحديث ﻻبن الجوزي )

"Sesungguhnya Allah mengampuni' dosa stiap orang,slain dosa para pemain gambus dan kendang."


Dari beberapa redaksi diatas,barangkali yang penti bagi kita adalah memberi garis merah pada kata المعازف  ( ma'azif ).

Ma'azif adalah bentuk jama' dari mufrad معزفة ( mi'zafah ). Ibn hajar Al-Asqalani menafsirkannya sebagai segala jenis alat musik, Memang pada satu waktu telah mengutip dari syaikh Al-Jauhari.
Bahwa yang dimaksud ma'azif adalah nyanyian. Akan tetapi Al-Jauhari sendiri dalam kitabnya , as-shihah, menuturkan bahwa kata ma'azif menunjuk pada segala bentuk alat musik.


Sitar - harpa - gitar - rebab - oud - kecapi - biola - balalaika

Sitar - harpa - gitar - rebab - oud - kecapi - biola - balalaika

0 comments:

Post a Comment

blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.