Monday 16 April 2018

DALIL TENTANG MUSIK DAN HUKUM MUSIK DALAM ISLAM SALAF

musik halal - ayat alquran tentang musik - hadits yang menghalalkan musik - dalil musik halal - fatwa mui tentang musik - hukum musik menurut imam syafi'i - hukum musik dalam islam salaf



A.POLEMIK MUSIK

Lagi-lagi didepan kita tersaji kutipan Yang didalamnya ini Mengutip sebuah riwayat,bahwa as-syafi'i terkesan tidak menaruh keberatan,disituasi lain ternyata beliau mengeluarkan statemen yang berbunyi.

إنه لهو مكروه يشبه الباطل

"( Al-ghina ) Sungguh perbuatan sia-sia yang dibenci dan menyerupai kebatilan".

As-Syafi'i juga Menyebut para pemain musik sebagai mereka yang tertolak kesaksian pelakunya dimata syariat,yang demikian tentu memberikan indikasi bahwa bernyanyi memiliki masalah yang serius,sehingga mampu mengurangi drajat keadilan seseorang.

Pertama, bahawa " lahwun " adalah frasa untuk menyebut " bernyanyi ",memang benar.akan tetapi untuk mengatakannya sebagai prilaku haram agaknya perlu ditinjau ulang.sebab,ketika Lahwun ( permainan ) dan ( tarian ) itu dilakukan oleh orang habasyah,Nabi Saw. Malah melihatnya dan tidak membencinya.

Kedua,frasa "Makruhun " tidaklah menunjukan pada makruh tahrim.Ia berada dalam kadar yang lebih rendah,yakni makruh tanzih.buktinya as-syafi'i sendiri memperbolehkan ihwal lain yang termasuk bagian dari dari lahwun,yakni bermain catur.Hanya,beliau menyebut catur dengan dengan " bukan kebiasaan orang yang teguh memegang prinsip agama dan orang yang memiliki kewibawaan.

B.SYAIR

Syair an sich,tanpa diiringi lantunan dan lekukan nada,diyakini oleh sementara ulama sebagai perkara yang mubah.Sejarah menceritakan penggunaan syair dalam islam era mulai islam diproklairkan.Tentu saja,hal ini tak pernah lepas dari budaya syair yang digemari kaum Arab saat - dan sejak jauh sebelum - itu.Pengaruh kuat itu juga menyentuh Nabi Saw. Pada saat itu ketika beliau, dan para sohabat bersiap diri menuju perang Khandaq.para shoabat memuja beliau  ( Nabi ) Skaligus menghibur diri mereka.

نحن الذين بايعوا محمدا      على الجهاد ما حيينا أبدا

"Kami adalah kaum yang berbai'at pada muhammad untuk berjihad sepanjang hidup kami".

Dengan segera syair itu dijawab oleh Nabi Saw : 
اللهم لا خير إلا خير الاخرة فاغفر للأنصار والمهاجرة
"Ya allah tiada kebaikan selain kebaikan akhirat,maka ampunilah kaum anshar dan muhajirin".

C. LIRIK LAGU

Kita akan dapat menelisik hukum lirik,tentu,jika hanya status ghina/bernyanyi telah kita sepakati sebagai hukum mubah,atau sekurang-kurangnya makruh.karena ketika ghina kita yakini haram,maka sluruh komponen yang mendukungnya sudah pasti haram.dalam kamus besar bahasa indonesia,lirik diartikan sebagai"susunan kata sebuah nyanyian".sedangkan " kata " diartikan sebagai " unsur bahasa yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan kesatuan dan pikiran yang digunakan dalam berbahasa.


D. BERNYANYI SEBAGAI PROFESI


Dalam sejarah Islam,juga Arab,penyanyi benar-benar menjadi sebuah profesi bersamaan dengan munculnya istilah mukhannatsun para pria yang bersifat feminim.Di akhir abad ke-7 Hijriyah,Thuways ( W. 710H )  Memperkenalkan ritme kedalam musik Arab,skaligus memelopori generasi penyanyi islam.



D. KEMUNGKARAN DALAM BERNYANYI


Menjadi catatan penting dari as-syafi'iyah,bernyanyi hanya dibolehkan ketika ia tak keluar dari batas-batas yang telah digaris besari oleh para fuqaha.



Wujud mungkar itu,oleh Fuqaha terlalu banyak dan terlalu lama jika diusut satu-persatu,maka dari kitab-kitab mereka,kita dapat melihat bahwa kemungkaran itu paling tidak terdapat pada satu atau dua sisi saja.

A. Faktor Internal

Al-shaut ( suara ) menjadi aspek penting untuk diperbincangkan selanjutnya,terutama dari sisi dalamnya,menjadi kewajiban dalam kitab Fiqh baik salaf ( Klasic ) hingga Khalaf ( kontemporer ),ketika ia dihubungkan dengan perempuan.

Dalam satus kasus,ketika perempuan mengeluarkan suara dengan satu cara tersendiri,mendayu,berirama,tinggi-rendah suara ditentukan nada-nada khusus,penilayan syafi'iyah membelah,ketika tidak ada kekhawatiran akan fitnah yang timbul berkatnya.

Keduanya sama sekali tidak mempertentangkan berita-berita itu,justru dari berita itu kemudian membangun argumen.mereka mendapatkan anotasi dan catatan penting dari berita itu,bercakap-cakap sungguh berbeda sekali dengan bernyanyi.

Ketika nyanyian dilantunkan oleh wanita dan didengarkan oleh lelaki,akan menumbuhkan kenikmatan tersendiri.sesuatu yang nikmat memang tidak absolut haram.

Artinya mereka sepakat,ketika lantunan suara perempuan menjadi penyebab timbulnya fitnah,ia adalah perbuatan yang mungkar dan haram hukumnya.

B. FAKTOR EKSTERNAL

Tidak seperti faktor internal,yang berangkat dari beberapa permasalahan pelik.apa yang ditampilkan dibawah ini bukanlah pengaruh terpenting dalam sebuah nyanyian,apakah ia bernilai mungkar atau bukan.

Misalnya,penyanyi wanita seringkali melakukan prilaku maksiat ketika berada diatas panggung,sperti mempertontonkan aurat,mulai dari rambut terurai,dada terbuka,paha terumbar,pakaian transparan,hingga wewangian yang pekat,ditambah lagi dengan aksi-aksi yang menggoda.

Kekhawatiran para pendahulu selanjutnya adalah ketika bernyanyi dapat menyebabkan pemain terlena.sehingga ia meninggalkan kewajiban-kewajiban syariat sperti sholat dan puasa.

0 comments:

Post a Comment

blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.