Friday 27 October 2017

FIQIH MEMANDANG TERHADAP MUSIK SERTA PANDANGAN ULAMA TENTANG MUSIK

PANDANGAN TERHADAP MUSIK

A.definisi musik

Musik selalu Memberikan Pengertian dalam macam-macam bahasa,entah berapa macam bahasa.kehadirannya didalam kehidupan manusia sejak purba,dan para pakar sejarawan yang menemukan coraknya diberbagai peradaban dan budaya,membuat definisi Dan arti sejatinya,tidak teraba dan susah dibaca.

Peradaban yang lain bukan tak menemukan pengertian.didalam peradaban arab,musik memilih sendiri momen untuk muncul dan berkembang.ketika terjadinya suatu pristiwa Pada masa dinasti Bani Abbasiyah,museque milik Yunani ini berasimilasi kedalam bahasa Arab.

Untuk membuktikan makna yang serupa,para ilmuan ternama seperti Al farabi, Ibnu Sina dan Al Khowarizmi.

 "Komposisi melodi atau nada yang merdu".
musik menurut 4 madzhab - dalil tentang seni musik - dalil yang menghalalkan musik - hadits yang menghalalkan musik

Musik,(Al-museque)bermakna Al-lahn,kemudian al-lahn sendiri terkadang digunakan untuk makna kumpulan nada dari kombinasi berbeda-beda dan memiliki keharmonisan.terkadang juga digunakan untuk makna kumpulan nada yang berkomposisi teratur dan melibatkan beberapa huruf yang terangkai menjadi struktur lafadz yang indah dan memiliku ekspresi pada umumnya.Tawaran ini bukan satu-satunya yang diamini oleh para musikus.

B.Polemik Musik

Pro-kontra tentang musik masih bergulir.biarpun perselisihan ini dimulai ratusan tahun Yang lalu.tetap saja terdapat hal-hal yang slesai dalam pencetusan hukum musik,Adakah dianjurkan,diperbolehkan,atau haram dilakukan,perbedaan jelas tidak dapat dihindari,perselisihan sangat banyak ditemukan ketika menelaah suatu problem dari kitab-kitab para pendahulu.

Tetap saja akan ada sentuhan hukum yang membutuhkan penalaran kusus,yang disampaikan beberapa ulama nantinya,yang perlu diingat bahwa pada konteks fiqh,jika Banyaknya perbedaan dalam pandangan,sering sekali hal itu bermula dari tidak ditemukannya dalil tegas yang bisa dijadikan sebagai acuan,karena diakui atau tidaknya.

Harus diakui dengan bijak,bahwa munculnya berbagai macam pandangan dalam hukum Fiqh bermula dari dalil yang masih bersifat ( Prasangka ),sehingga ketika teks itu berhadapan dengan akal ( Pertimbangan Logika ),sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat ( Khilafiyah ),yang sayangnya sering sekali tak dapat dihindari.
Baca juga : Islam Memandang Musik Halal Atau Haram

Ada yang menentang dengan sangat ,ada yang menyetujui dengan sangat.Dan permasalahan yang pelik akhirnya akan datang,mengurai masing-masing pilahan,penguraian masalah ini nampaknya mudah.Mencari ( Pertanda ), ( baca ),Baik dengan penalaran secara ( Kesepakatan bersama ),hingga ( Silogi atau perbandingan dengan yang lain ).

Jika memang terbilang mudah,nyatanya uraian baik secara penentangan maupun persetujuan hal ini telah banyak menyita waktu para ulama,baik ( Lampau ),maupun ( Kontemporer ),kebanyakan bahkan menganggap belum slesai hingga kini.

0 comments:

Post a Comment

blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.