Tuesday 24 October 2017

PANDANGAN 4 MADZHAB SERTA DALIL TENTANG MUSIK

   musik menurut 4 madzhab - dalil tentang seni musik - dalil yang menghalalkan musik - hadits yang menghalalkan musik

kacamata fiqh terhadap musik

Kita bisa membaca kitab-kitab bliau,dengan menelisik anotasi-anotasi mereka yang lebar.bahwa permasalahan musik memang permasalahan yang pelik.Tapi,setidaknya ada beberapa ungkapan sejuk yang digumamkan tokoh-tokoh besar islam,dari sahabat hingga para imam madzhab yang multi-interpretasi,untuk kita renungkan sebelum masuk kedalam perdebatan panjang.



ما تغنيت وما تمنيت وما مسست ذكري بيميني منذ بايعت رسول الله
"Aku tidak pernah bernyayi,tidak pernah berbohong,dan tidak pernah memegang kemaluanku dengan tangan kananku sejak aku berbai'at kepada Rasulullah Saw". ( Utsman Ra. )

Ini adalah maqolah-maqolah 4 madzhab,yang telah beliau lontarkan.

إن الغناء لهو المكروه يشبه الباطل
"Sesungguhnya bernyanyi itu adalah kesia-siaan yang dimakruhkan yang menyerupai kebatilan". ( Imam Syafi'i )
إنما يفعله أهل الفساق
"Yang melakukannya ( bermain musik ) hanyalah orang-oarang ahli fasik". ( Imam Malik )  
اذا اشتري جارية مغنية،كان له ردها بالعيب
"Jika ada orang membeli budak wanita yang memiliki keahlian menyanyi,maka boleh baginya untuk mengembalikannya dikarenakan aib". ( Imam Malik )
إنه يكره ذلك مع اباحته شرب الثلث "النبيذ"ويجعل سماع الغناء من الذنوب
"Sesungguhnya beliu ( Abu Hanifah )benci dengan nyanyian,akan tetapi beliu memperbolehkan minum Nabidz ( Arak yang bukan dari Anggur ),dan beliau branggapan bahwa mendengarkan nyanyian termasuk dari perbuatan dosa". ( Imam Abu Hanifah )
الغناء ينبت النفاق في القلب لا يعجبني
"Bernyanyi dapat menimbulkan benih-benih munafik didalam hati,yang aku sendiri tidak menyukainya". ( Imam Ahmad Bin Hanbal )

Dari ungkapan-ungkapan ini,mereka mempunyai testimoni pribadi akan ketidakabsahan musik.belum cukup membantu kita untuk alibi sahih atas hukum musik.pasti masih sulit bagi kita untuk menebak maksud ungkapan-ungkapan mereka,alih-alih menganalisa kemana arah petunjuk hukumnya.

Langkah bagi kita yang lebih aman ialah dengan mengakui kapasitas masing-masing dari mereka,kemudian melihat kembali pendapat-pendapat ulama yang telah terakui kredibilitasnya ( Baik Ilmu Maupun Amaliyahnya ) yang bisa kita tengok dalam kitab-kitab fiqh,lalu langkah inilah yang akan kita jadikan pijakan dalam mengetahui hukum itu sendiri.

Mengetahui macam-macam persoalan genting,yang tak bisa ditoleransi dalam ihwal seni suara ini,kemuudian lahirlah nyanyian,syair,lirik,profesi,kemungkaran dalam bernyanyi,instrumen musik,tari dan beberapa hal lainnya.

1.NYANYIAN

A. Haram
Kita bisa saja menyebut At-Tabari ( W. 450 H ) sebagai pemuka hukum haram dari syafi'iyah.Al-Imam Abu Thayib At-Tabari,begiyulah para sejarawan mencatatkan namanya,berbagai eksepsi terhadap pendapat ulama lain yang lebih toleran terhadap musik,meski begitu bliau bukanlah orang satu-satunya. Ada Abu Al-Qasim Abd Al-Karim  Bin Muhammad Ar-Rafi'i ( W. 623 H ) tokoh syafi'iyah,sering menyebutkan Ghina sebagai perkara yang terlarang.

Dalam pembahasan musik,terutama tentang halal-haramnya,tidaklah eksklusif dan terbatas didalam ruang fikir syafi'iyah,menjadi tema bincang yang menarik dalam lintas madzhab.

Dilingkupi hanafiyah muncul Imam Abu Bakar  Bin Mas'ud Bin Ahmad Al-Hasany 'Ala'u Ad-Din ( W 587 H ) yang terlintas rekaman penting dalam merumuskan hukum bernyanyi.Bersamanya tampillah faqih ternama hanafiyah,syaikh Al-Islam 'Alauddin Al-Isbijani.

Apa yang telah ditegaskan ternyata nampak diamini oleh Abu Al-Abbas Ahmad Bin Umar Al-Qurtubi Malikiyah, ( W. 656 H ) dan Abu Al-Faraj Abd Ar-Rahman Al- Jauzy,hanabilah ( W. 597 H ).nampaknya,seluruh pembesar empat madzhab yang diakui,sepakat dalam meriwayatkan hukum haram.

B.Makruh

Kecuali At-Thabari dan beberapa sahabatnya,sebagaimana yang tertera dibab sebelumnya,para ulama syafi'iyah,baik mutaqqodimin-mutaakhirin ( Ulama kurun Awal - Kurun Akhir ),memilih status makruh untuk menghukum Ghina. Misalnya saja Al-Mawardi ( W. 450H ) .

Kita temukan nama Al-Haitami ( W. 974H ),dan Ar-Ramli ( W. 1004H ) yang mewakili pandangan ulama kurun Akhir madzhab syafi'iyah.mengeneai Ulama yang Non syafi'iyah,baik Hanafiyah,Malikyah,juga Hanabilah,pendapat mereka secara umum.

Baca Juga Hukum:

DASAR HUKUM

Para pengusung 'Makruh' ini sebenernya menunjukan apresiasi Yang sama terhadap ayat keenam dari surat Luqman,yang telah dijadikan dasar rumusan hukun oleh ulama yang mengharamkan diatas,mereka setujuh untuk menganggapnya sebagai dalih dari larangan bermusik.

C. MUBAH

Sebagaimana muharrimun dan karihun,mubihun ( kalangan yang menganggap mubah ) juga dimiliki pendukung pribadi,satu diantaranya adalah hujjatul islam Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Al-Gazali ( W. 505H )Setelahnya kemudian muncul nama Al-Adfawi (W. 748H ) dalam konteks ini bliau bahkan lebih obsesif dari Al-Gazali.

Satu lagi,nama yang akan sering disebut adalah As-Syaukani.gelarnya yang berderet,Al-Muhaddist Al-Salafy Al-Imam As-Syaikh Muhammad Bin Ali As-syaukany Az-Zaydy,menurut kita untuk tidak berpaling muka dari apa yang bliau katakan mengenai musik.

DASAR HUKUM

Jika pada hukum haram dan makruh kita menemukan ayat yang sama sebagai acuan yang dipakai oleh keduanya,disini kita menemukan hal yang serupa,Mubihun juga mendasarkan keputusan mereka pada hadist milik Sayidah Aisyah Ra. Yang telah dipakai oleh Karihun ( Baca kembali Hadist beliau bersama dua budak,Abu Bakar Ra. Dan Rasulullah Saw ).

1 comments:

Unknown said...

Assalamu‘alaykum mohon maaf ikut komennt mu bertanya min apakah musik seperti yg di lagukan untuk Al-Qur‘an juga sholawat Nabi. and juga yang pake alat rebanan misalNya apa itu juga di hukumi haram????

Post a Comment

blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.