Friday 10 November 2017

MEMAHAMI HUKUM MENIKAN MENURUT ISLAM APA SAJAHKAH SYARAT NIKAH

tujuan menikah secara umum - arti menikah - tujuan menikah dalam al quran - tujuan utama menikah - menikah antara keinginan - 5 rukun nikah - dasar hukum nikah - syarat pernikahan dalam islam - pengertian nikah dalam islam

HUKUM NIKAH


sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum-hukumnya menjadi 5 hukum :
Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.

SUNAH

Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.

MUBAH

Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib
Haram, Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan.

HARAM

meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita.
Imam Ibnu Arofah menambahi dengan hukum yang lain dan didalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menadzhomkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut :

1. ”Wajib bagi yang takut berbuat zina ¤ untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan”
2. Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta ¤ karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".
3. "Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri ¤ dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram".
4. "Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah ¤ meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah".
5. "Dan dimakruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah ¤ sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".
6. "Jika penyebab hukum tidak ada ¤  maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".

Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah?. Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua­duanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rukun.


ANJURAN MENIKAH

Cermati dan Pahamilah, keterangan perintah nikah dan penjelasan tentang keutamaan menikah pada hadits dan atsar berikut : Seorang lelaki bernama Ukaf menghadap rasulallah SAW, Kemudiab nabi SAW bertanya kepadanya: “Wahai ukaf apakah engkau sudah menikah (punya istri)? “ . Ukaf menjawab, “Belum” Beliau bertanya lagi, Apakah Engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab, “ Tidak” Beliau bertanya lagi: “ Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab, “Iya, saya orang kaya yang baik. Nabi SAW menegaskan kepadanya: "Wahai Ukaf, engkau adalah teman-teman setan, jika engkau seorang nasrani maka engkau adalah seorang pendeta diantara pendeta2 mereka. Sesunggunya diantara sunahku adalah menikah, dan sesungguhnya sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidupnya membujang dan sejelek-jeleknya kalian adalah yang matinya membujang.

NABI SAW BERSABDA :

Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah diantara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah. karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat ( Hawa nafsu ).


NABI SAW BERSABDA :

Jika miskinnya Seoarang laki-laki yang tidak mempunyai istri ditanyakan kepada beliau ya rasulullah bagai mana jika dia memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta” miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami.  ditanyakan kepada beliau “ya rasulullah bagai mana jika dia memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta”.

0 comments:

Post a Comment

blog ini bersifat dofollow,bebas nitip link dan berkomentarlah yang sopan.